Kota Surakarta (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta melalui perwakilan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Pejabat Fungsional Penyuluh Agama Islam hadir dalam Rapat Rutin Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Surakarta yang diselenggarakan oleh FKUB Kota Surakarta pada hari Selasa (24/06/2025) di Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) Kota Surakarta. Rapat rutin sekaligus membahas Laporan Hasil Visitasi Rumah Ibadah tersebut turut mengundang perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Tokoh Lintas Agama Kota Surakarta.
Pelaksana Seksi Bimas Islam Rasmani Sumarta (akrab disapa Maman) menyatakan bahwa Kankemenag Kota Surakarta mendukung penuh program-program FKUB. “Kami siap hadir kapan saja untuk bersinergi dengan FKUB, termasuk dalam proses pemberian rekomendasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) rumah ibadah. Komitmen ini menjadi bagian dari penguatan kami melayanan umat dan menerapkan moderasi beragama,” ungkapnya.
Penyuluh Agama Islam Kecamatan Laweyan yang juga merupakan anggota aktif FKUB Kota Surakarta Moh. Zainal Abidin menambahkan bahwa Kepala Kankemenag Kota Surakarta memberikan perhatian serius terhadap upaya sinergi ini. Ia menyampaikan bahwa program Collaboration dan Tolerance Center (CTC) di setiap KUA kecamatan menjadi strategi konkret dalam menanamkan nilai-nilai moderasi dan mencegah potensi konflik di masyarakat. “Kami berupaya menaikkan kembali indeks kerukunan di Kota Surakarta yang sempat turun dari peringkat 4 ke 9, kini berada di posisi 12 secara nasional. Ini perlu jadi perhatian bersama,” tegasnya.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua FKUB Kota Surakarta KH. M. Mashuri, dibuka oleh Sekretaris FKUB Bambang, serta dipandu oleh Pdt. Jonedi Ginting, memiliki fokus utama membahas hasil visitasi dua rumah ibadah yang mengajukan permohonan rekomendasi PBG yakni Masjid IPHI Banjarsari dan Gereja (Kapel) St. Yohanes Rasul Stasi Kadipiro.
Hasil visitasi Masjid IPHI Banjarsari menemukan bahwa pembangunan masjid telah berjalan hingga tahap pondasi, namun masih terdapat kekurangan berkas administrasi, terutama terkait sertifikat tanah yang belum dipecah. Proses pendampingan lanjutan akan dilakukan agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Sedangkan hasil visitasi Gereja (Kapel) St. Yohanes Rasul Stasi Kadipiro didapati laporan bahwa pembangunan ini merupakan renovasi bangunan lama, bukan pembangunan baru, dan telah mendapat dukungan positif dari lingkungan sekitar karena masukan masyarakat telah diterima baik dan siap direkomendasikan sesuai prosedur.
Kemenag Kota Surakarta menilai bahwa sinergi antara FKUB, Kemenag, dan Pemkot adalah kunci strategis dalam menciptakan kota yang rukun, damai, dan harmonis. Pendekatan partisipatif, edukatif, dan kolaboratif dalam menyikapi pembangunan rumah ibadah menjadi bagian penting dari implementasi moderasi beragama di tingkat lokal.
“Moderasi beragama bukan hanya jargon, tapi harus menjadi gerakan bersama yang diwujudkan dalam praktik dan pelayanan kepada semua umat. Surakarta bisa menjadi teladan nasional jika sinergi ini terus kita rawat,” pungkas Moh. Zainal Abidin. (mza/rmd)